PSHT Komplain ke Pemkab Blitar? Ada Apa!

PSHT Komplain ke Pemkab Blitar

Baca.News, Berita Blitar – Sejumlah Pengurus Organisasi Pencak Silat Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) Cabang Kabupaten Blitar komplain ke Pemkab Blitar. Ini lantaran mereka merasa di anak tirikan.

Di kutip dari Beritajatim.com, Ketua Cabang PSHT Kabupaten Blitar, Roby Marthon mengatakan, ada sejumlah perlakuan yang di rasa kurang adil dari Pemkab Blitar.

Salah satunya, tidak pernahnya PSHT diikutsertakan dalam kegiatan yang di adakan oleh Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Blitar.

Selama ini IPSI hanya mengundang atau mengikutsertakan PSHT-PM. Hal itulah yang membuat PSHT Cabang Kabupaten Blitar meradang dan mengajukan komplain ke Pemkab Blitar.

Mereka menginginkan Pemerintah Kabupaten Blitar mengakui dan melibatkan PSHT dalam berbagai kegiatan yang di adakan oleh IPSI.

“Jadi kami itu PSHT dengan PSHT PM itu Dua organisasi yang berbeda tapi Kami merasa tidak di libatkan terutama dalam kegiatan IPSI, karena ketua IPSI Kabupaten Blitar dari PSHT PM maka kami seperti di anak tirikan,” kata Roby Marthon, Ketua PSHT Cabang Kabupaten Blitar, Senin (10/4/23).

Selain tidak di akui oleh IPSI Kabupaten Blitar, PSHT Kabupaten Blitar juga merasa kurang di libatkan oleh Pemerintah Kabupaten Blitar.

Menurutnya selama ini mereka kurang mendapatkan perhatian dari Pemkab Blitar.

Lebih lanjut, Roby Marthon mengatakan bahwa PSHT Cabang Kabupaten Blitar seperti tidak di akui keberadaanya oleh Pemkab Blitar. Padahal PSHT telah memiliki legalitas hukum yang resmi dan AD/ART yang jelas.

Baca Juga:
Megawati Ingatkan Kader Bekerja untuk Kepentingan Rakyat

Roby juga menjelaskan bahwa PSHT dan PSHT-PM itu merupakan dua organisasi pencak silat yang berbeda. Keduanya mengklaim memiliki legalitas hukum masing-masing serta mempunyai ketua umum yang sah di masing-masing organisasi.

Namun Roby menyesalkan sikap Pemerintah Kabupaten Blitar seakan hanya mengakui PSHT-PM saja. Hal itu terlihat dari berbagai kegiatan dimana PSHT Cabang Kabupaten Blitar tidak pernah di libatkan.

“Yang kami sesalkan Pemkab Blitar kalau ada kegiatan kami tidak di undang kami di kesampingkan, misalnya kegiatan reorganisasi KONI kami juga tidak di undang kami di kesampingkan,” tegasnya.

Menanggapi hal itu Pemkab Blitar, bersama Polres Blitar Kota dan Polres Blitar dan Kodim 0808 akan berkoordinasi terkait komplain PSHT.

Bahkan Dandim 0808 Blitar bersama Pemkab Blitar akan memanggil IPSI terkait komplain yang di ajukan itu.

Letkol. Inf Sapto Dwi Priyono, Dandim 0808 Blitar mengatakan bahwa setelah adanya komplain ini pihaknya akan memanggil IPSI Kabupaten Blitar.

Pemanggilan ini di lakukan syarat apa yang di perlukan untuk ikut menjadi bagian kegiatan yang di adakan oleh IPSI.

Baca Juga:
Pemilik Angkringan Magetan Tak Sangka Anies Baswedan Mampir

Dandim 0808 Blitar itu pun berjanji akan bertindak adil dan tegas terhadap aturan yang berlaku IPSI.

Menurutnya jika nantinya PSHT memenuhi syarat maka seharusnya organisasi pencak silat itu di izinkan untuk mengikuti segala bentuk kegiatan yang di adakan oleh IPSI.

“Setelah ini kami bersama pak Wakil Bupati akan panggil IPSI, dalam rangka apa, untuk bertanya aturannya seperti apa untuk ikut dalam kegiatan yang di adakan oleh IPSI,” katanya.

Sementara itu Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso yang menemui perwakilan pengurus PSHT mengatakan Pemerintah Kabupaten Blitar berada di posisi netral.

Wakil Bupati Blitar mengatakan bahwa semua organisasi yang sah secara hukum secara otomatis akan di akui oleh Pemkab Blitar.

Beliau pun menjamin akan menghadiri kegiatan yang di adakan oleh PSHT jika memang ada undangan yang di layangkan.

Baca juga: Tito Karnavian Akan Segera Membubarkan Ormas FPI

Sementara terkait IPSI maka Pemkab Blitar akan berkoordinasi terkait komplain yang di layangkan oleh PSHT.

“Kalau pada intinya kalau dari pemerintah itu menunggu kalau saya lihat dari pak Bhudi ada PK 1 ada PK 2 dan sebagainya nanti pak Edi yang bisa menjelaskan semuanya,” Katanya.

Untuk di ketahui organisasi pencak silat Persaudaraan Setia Hati Teratai saat ini terbagi menjadi dua yakni PSHT dan PSHT-PM.

Kedua Organisasi Pencak Silat tersebut saling Mengklaim Memiliki Legalitas Hukum dan AD ART yang sah. [owi/beq]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *