LPSK Hentikan Perlindungan ke Richard Eliezer

LPSK hentikan perlindungan terhadap bharada e atau Richard Eliezer. Hal ini lantaran ia melanggar perjanjian perlindungan yakni tampil di stasiun televisi.

LPSK Hentikan Perlindungan ke Richard Eliezer
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (Sumber : tim tvOnenews/Julio Trisaputra)

Gegara Tampil di Stasiun TV, LPSK Hentikan Perlindungan ke Richard Eliezer

LPSK hentikan perlindungan terhadap bharada e atau Richard Eliezer. Hal ini lantaran ia melanggar perjanjian perlindungan yakni tampil di stasiun televisi.

Jakarta – Lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) menghentikan perlindungan terhadap bharada e atau Richard Eliezer.

Hal ini lantaran Bharada E melanggar perjanjian perlindungan yang tercantum dalam Undang-undang perlindungan saksi dan korban.

“Dengan keputusan untuk memberhentikan perlindungan kepada saudara Richard Eliezer,” ujar Tenaga ahli LPSK, Syahrial M Wiryawan saat konferensi pers, Jumat (10/3/2023).

Syahrial mengatakan bahwa penghentian perlindungan ini lantaran Bharada E telah menjalani wawancara dengan salah satu stasiun tv swasta.

Yang di tayangkan pada kamis (9/3/2023) malam kemarin tanpa persetujuan dari pihak LPSK.

Baca juga: Pilihan Blender untuk Membuat Jus Segar

“Hal ini bertentangan dengan pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban,” katanya.

Namun Syahrial mengatakan bahwa Bharada E tetap menjadi Justice Collaborator (JC).

“Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana RE sebagai JC sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 31 Tahun 2014 dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022,” jelasnya.

Syarial mengatakan bahwa LPSK sebenarnya telah meminta pimpinan redaksi stasiun televisi tersebut agar tidak menayangkannya.

Karena akan berkonsekuensi terhadap Bharada E selaku terlindung.

“Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB.

Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK.

Dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE,” kata Syarial.