Gegara Tampil di Stasiun TV, LPSK Hentikan Perlindungan ke Richard Eliezer
LPSK hentikan perlindungan terhadap bharada e atau Richard Eliezer. Hal ini lantaran ia melanggar perjanjian perlindungan yakni tampil di stasiun televisi.
Jakarta – Lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) menghentikan perlindungan terhadap bharada e atau Richard Eliezer.
Hal ini lantaran Bharada E melanggar perjanjian perlindungan yang tercantum dalam Undang-undang perlindungan saksi dan korban.
“Dengan keputusan untuk memberhentikan perlindungan kepada saudara Richard Eliezer,” ujar Tenaga ahli LPSK, Syahrial M Wiryawan saat konferensi pers, Jumat (10/3/2023).
Syahrial mengatakan bahwa penghentian perlindungan ini lantaran Bharada E telah menjalani wawancara dengan salah satu stasiun tv swasta.
Yang di tayangkan pada kamis (9/3/2023) malam kemarin tanpa persetujuan dari pihak LPSK.
Baca juga: Pilihan Blender untuk Membuat Jus Segar
“Hal ini bertentangan dengan pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban,” katanya.
Namun Syahrial mengatakan bahwa Bharada E tetap menjadi Justice Collaborator (JC).
“Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana RE sebagai JC sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 31 Tahun 2014 dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022,” jelasnya.
Syarial mengatakan bahwa LPSK sebenarnya telah meminta pimpinan redaksi stasiun televisi tersebut agar tidak menayangkannya.
Karena akan berkonsekuensi terhadap Bharada E selaku terlindung.
“Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB.
Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK.
Dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE,” kata Syarial.