Baca.News – Baca Berita Online Terkini menyajikan informasi terbaru tentang Kartu Identitas Anak (KIA): Kegunaan, Syarat Membuat dan Cara Mengurusnya.
Anda juga bisa mencari berita terkait dalam kategori Tips ini, yang selalu terupdate setiap hari.
Baca.News adalah Website Baca Berita Online Terkini yang membahas banyak hal, mulai dari, pendidikan, ekonomi, bisnis, tutorial, politik, berita nasional dan Internasional.
Setiap informasi yang dipublikasikan pada situs baca.news kami cantumkan sumber serta link dari situs terpercaya dan anda bisa mengunjungi situsnya yang pada akhir artikel ini.
Simak artikel menarik lainnya seputar Bisnis dan Ekonomi, silahkan kunjungi situs kami di bisnis.baca.news
Berikut ini berita selengkapnya yang kami rangkum di bawah ini:
Kartu Identitas Anak (KIA): Kegunaan, Syarat Membuat dan Cara Mengurusnya
Pernahkah Moms mendengar istilah kartu identitas anak? Kartu identitas anak atau KIA adalah kartu Identitas layaknya KTP yang diperuntukkan bagi anak-anak dibawah usia 17 tahun.
Ternyata, sejumlah orang tua masih tidak tahu kehadiran kartu identitas untuk anak ini, lho.
Nah, berikut syarat-syarat, cara membuat dan manfaatnya untuk Si Kecil. Simak ya!
Pengertian Kartu Identitas Anak
Foto: kartu identitas anak (rri.co.id)
Foto: rri.co.id
Sebenarnya, kartu identitas anak atau KIA ini sama dengan fungsi KTP, Moms.
Bedanya dengan KTP dewasa adalah bahwa KTP anak ini tidak menyertakan chip elektronik.
Ini adalah kartu identitas yang dikhususkan untuk anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.
Sebagaimana ini telah diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 2 Tahun 2016 mengenai Kartu Identitas Anak.
Pemberlakuan KIA atau KTP Anak dilakukan secara bertahap. Daerah yang belum mendapat giliran pemberlakuan, nantinya akan menyusul tanggal pemberlakukannya.
Saat ini, beberapa daerah yang telah menerapkan KIA antara lain Malang, Depok, Pangkal Pinang, Makassar, dan Kabupaten Bantul.
Biasanya, KIA ini akan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Kartu identitas anak (KIA) umumnya terbagi menjadi 2 yaitu:
Kartu identitas ini tentu tak berlaku selamanya, ketika sudah berumur 17 tahun mereka tetap harus menggantinya dengan KTP.
Baca Juga: Moms, Lakukan 7 Cara Ini agar Anak-anak Memiliki Gigi Sehat dan Bersih
Syarat Membuat KIA
Foto: syarat membuat kia (freepik.com/our-team)
Foto: freepik.com/our-team
Sebelum membuat kartu identitas untuk anak, ketahui dulu syarat-syarat yang diperlukan, Moms.
Bagi Si Kecil yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran.
Namun, bagaimana dengan anak yang berusia di bawah 5 tahun tapi belum memiliki KIA? Berikut syarat yang harus dipenuhi:
- Fotokopi pernyataan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran asli
- KK asli orang tua/wali
- KTP asli kedua orang tuanya/wali
Berbeda halnya dengan anak yang berusia 5 tahun dan belum memiliki KIA. Berikut persyaratan yang bisa dicatat:
- Memberikan fotokopi akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran asli
- KK asli orang tua/wali
- KTP asli kedua orang tuanya/wali ditambah pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar
Dokumen penting lainnya mungkin dibutuhkan jika Dinas Kependudukan memerlukannya ya, Moms.
Baca Juga: Moms Ingin Anak Tumbuh Sehat dan Cerdas? Ikuti 5 Tips Menjaga Kesehatan Pencernaan Si Kecil Ini, Yuk!
Cara Mengurus Kartu Identitas Anak
Foto: cara mengurus kia (activefamilymag.com)
Foto: activefamilymag.com
Membuat kartu indentitas anak terbilang praktis dan mudah, Moms. Bahkan bisa dilakukan mandiri tanpa bantuan dari pihak ketiga.
Bahkan di saat pandemi COVID-19 seperti ini bisa membuatnya dalam bentuk daring, lho! Yuk simak penjelasannya:
1. Pembuatan Tatap Muka
Berikut merupakan langkah-langkah dalam membuat KIA:
- Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.
- Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
- KIA diberikan kepada pemohon atau orang tuanya di kantor dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
- Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling.
- Pelayanan keliling bisa berupa sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak, dan tempat layanan lainnya.
- Proses akan memakan waktu 1-2 minggu.
KIA pun bisa dipakai untuk anak-anak warga negara asing, lho! Berikut cara membuatnya:
- Jika anak yang telah memiliki paspor, orangtua anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.
- Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
- KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas.
Baca Juga: 8 Rekomendasi Taman Bermain Anak di Jakarta untuk Wisata Edukasi
2. Pembuatan Online
Layanan daring atau online juga tersedia di sejumlah tempat untuk membuat kartu identitas anak. Berikut langkah-langkah dalam cara membuatnya:
- Pemohon mengakses aplikasi daring.
- Memilih jenis layanan Kartu Identitas Anak.
- Mengisi data sesuai petunjuk.
- Meng-upload file dokumen persyaratan, lalu kirim.
- Pemohon menunggu proses verifikasi berkas permohonan.
- Pemohon menerima notifikasi status layanan.
- Pemohon mengambil KIA di kecamatan dengan menunjukkan bukti pendaftaran.
Saat ini, blanko untuk KIA terbilang cukup banyak sehingga dapat memenuhi kebutuhan anak-anak.
Jadi, tak perlu ragi lagi untuk membuat kartu identitas untuk Si Kecil ya, Moms.
Baca Juga: Ini Tips Berjemur Matahari Pagi untuk Tingkatkan Daya Tahan Tubuh Anak
Manfaat KIA untuk Sehari-hari
Foto: Manfaat KIA untuk Si Kecil.jpg (birdsnbees.com)
Foto: birdsnbees.com
Memiliki kartu identitas anak tentu ada banyak fungsinya untuk keseharian. Begitu juga manfaatnya bagi Si Kecil lho, Moms.
Salah satunya untuk mempermudah segala urusan administrasi publik.
Berikut manfaat dan cara menggunakan KIA dalam aktivitas sehari-hari:
1. Administrasi Sekolah
Di sejumlah tempat, penggunaan KIA dibutuhkan untuk syarat administrasi sekolah anak.
Tentunya, wajib tidaknya tergantung sekolah itu sendiri ya, Moms.
Nantinya, kartu identitas ini untuk memudahkan pendaftaran ujian serta aktivitas anak-anak di sekolah.
2. Kebutuhan Perbankan
Tak jarang, beberapa orang tua membuatkan rekening tabungan untuk anak.
Nah, dalam hal ini manfaat KIA untuk bidang perbankan ini cukup terpakai, Moms.
BPJS juga menjadi salah satu fasilitas yang menggunakan KIA untuk berbagai kebutuhan.
Selain itu, ini juga berguna untuk mendaftarkan klaim asuransi, jika anak mengalami kecelakaan atau meninggal dunia.
3. Syarat Bepergian
Si Kecil ingin bepergian ke luar negeri? Sepertinya KIA akan dibutuhkan dalam waktu dekat, lho. Hal ini untuk mempercepat proses identifikasi anak.
Keperluan imigrasi juga memerlukan kartu identitas anak dalam mencegah terjadinya perdagangan anak.
Adanya pemberlakuan KIA ini juga merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia.
Baca Juga : 8 Ide Kado untuk Ibu Melahirkan yang Tak Hanya Berguna Tapi Juga Berkesan
Nah, sekarang Moms sudah tahu kan bagaimana cara membuat KIA? Yuk, segera buat untuk Si Kecil!
Kesimpulan
Itulah informasi tentang Kartu Identitas Anak (KIA): Kegunaan, Syarat Membuat dan Cara Mengurusnya yang bisa kami berikan, semoga bermanfaat.
Sumber berita selengkapnya bisa anda akses melalui link berikut ini: https://www.orami.co.id/magazine/kartu-identitas-anak